Gelapkan Uang Wajib Pajak Kendaraan, Pria di Kuansing Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Wajib Pajak Kendaraan, Pria di Kuansing Ditahan Polisi
GS (43)

Riauaktual.com - Pihak Penyidik Polres Kuansing menahan seorang pria berinisial GS (43) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Samsat Teluk Kuantan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sialoho penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh korban pada tanggal 15 Agustus 2023. Korban, seorang pria berusia 47 tahun dengan inisial AZ, mengalami penipuan saat hendak membayar pajak kendaraannya.

Kronologi kejadian tersebut bermula pada 18 Juli 2023 ketika AZ datang ke Samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak kendaraannya. Di sana, dia bertemu dengan GS, yang menawarkan bantuan untuk membayar pajak tanpa harus mengantri. Setelah menyetujui tawaran tersebut, AZ menyerahkan uang sebesar Rp. 2.100.000 untuk membayar pajak selama 5 tahun dan penggantian STNK. Namun, GS tidak memenuhi janjinya.

"Setelah dua minggu, AZ mencoba menghubungi GS, namun nomor HP yang diberikan oleh GS sudah tidak aktif. AZ kemudian mencoba mencari GS di Samsat Teluk Kuantan, tetapi GS mengatakan masih dalam pengurusan. Pada tanggal 7 Agustus 2023, AZ mendapatkan informasi bahwa GS telah menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dari banyak warga," kata Linter, Selasa (22/8/2023)

AZ dan beberapa korban lainnya akhirnya melaporkan GS ke polisi pada tanggal 15 Agustus 2023. Total kerugian yang dialami oleh AZ dan korban lainnya mencapai Rp. 22.546.000.

"Pada 21 Agustus 2023, GS mendatangi Polres Kuansing sendiri untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Setelah penyelidikan lebih lanjut, GS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," jelas Linter.

Selama penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa GS telah menggunakan uang dari sekitar 180 wajib pajak sejak awal tahun 2022 hingga Agustus 2023 dengan total sekitar Rp. 650.000.000.

"Saat ini, GS dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing dan akan menghadapi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Linter.

#Hukrim #PENIPUAN #Kuansing

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index