Izin Pelepasan Kawasan PT DSI Resmi Dicabut

Izin Pelepasan Kawasan PT DSI Resmi Dicabut
Ilustrasi

Riauaktual.com -  Izin pelepasan kawasan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan tahun 1998 resmi dicabut.

Putusan itu tertuang dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (11/7/2023) kemarin.

Dalam putusan Nomor24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 Hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," kata hakim membunyikan amar putusan.

Selanjutnya kata majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 36.974.000," terang hakim sambil mengetok palu.

Perlu diketahui, sebelum tahun 1998 Kabupaten Siak masih bergabung dengan Kabupaten Bengkalis. Namun setelah dimekarkan, Siak berpisah dari Bengkalis dan membentuk Kabupaten sendiri.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index