KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Bupati Meranti

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Bupati Meranti
Ilustrasi Penyidik KPK (net)

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang yang terdiri dari mantan pejabat serta kalangan swasta dalam kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, Kamis (6/7/2023). Pemeriksaan berlangsung di ruangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di Pekanbaru.

Adapun ketujuh pihak yang diperiksa oleh penyidik KPK berstatus saksi untuk berkas perkara Muhammad Adil dan auditor BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak awal April lalu dalam serangkaian operasi tangkap tangan.

Ketujuh orang yang diperiksa yakni DA dan M keduanya merupakan mantan Kepala Dinas di Meranti.

Saksi ketiga yang dimintai keterangannya yakni HN mantan Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti.

Lalu ada seorang auditor BPK Perwakilan Riau yakni AD juga masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK. 

Nama lain yang diperiksa yakni General Manager tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru, CS. Tidak diketahui secara pasti apa hubungan CS dalam perkara yang menjerat Adil tersebut.

Tak luput ada dua orang sopir Muhammad Adil yakni ZK dan S juga turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada media menjelaskan, para saksi diperiksa terkait kasus korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Selain itu, juga berkaitan dengan kasus fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Riau," ungkap Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK mengamankan Muhammad Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Siak dan Pekanbaru pada Kamis (6/4/2023) malam. Ketiganya sudah ditahan untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya Ali Fikri menyebut, Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

M Adil diduga juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. 

Uang itu diterima Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index