Dishub Riau Tilang 233 Truk saat Gakkum Penumbar di Dumai, Sempat Terjadi Gesekan dengan Sopir

Dishub Riau Tilang 233 Truk saat Gakkum Penumbar di Dumai, Sempat Terjadi Gesekan dengan Sopir
Petugas Dishub Riau melakukan pengecekan surat-surat saat Gakkum Penumbar di Kota Dumai.

Riauaktual.com - Saat pelaksanaan Penegakkan Hukum Penumpang dan Barang (Gakkum Penumbar) di Kota Dumai, Riau, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau menilang 233 truk yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kepala Dishub Riau Andi Yanto kepada Riauaktual.com melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau Martian, Jumat (16/6/2023) mengatakan, saat pelaksanaan Gakkum Penumbar di Kota Dumai sempat terjadi gesekan dengan sopir yang melanggar aturan.

"Sopir yang kita tilang tidak mau ditahan sim atau stnk, sehingga terjadi konfil sosial terhadap sopir yang melanggar," kata Martian.

Dijelaskan Martian, dari 233 tilang, pelanggaran yang banyak pasal 288 ayat 3 tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 182 tilang, pasal 286 tidak laik jalan sebanyak 45 tilang, pasal 308 ayat a tidak ada izin dalam trayek sebanyak 3 tilang, dan pasal 307 tata cara muat, daya angkut, dimensi sebanyak 3 tilang.

"Barang bukti yang kita tahan sebagai jaminan stnk sejumlah 192, sim sejumlah 36 dan BLU-E sejumlah 5," ungkap Martian.

Kegiatan ini dikatakan Martian dilakukan untuk kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading) atau melebihi muatan dan melebihi dimensi. Semua tilang ini dalam operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau diserahkan ke PN Dumai untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Dalam Operasi Gakkum Penumbar, Dishub Riau didampingi Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Dishub Kota Dumai," tutup Martian.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index