Komisi I DPRD Riau Sebut Kebijakan Bupati Rohil Nonaktifkan DRS Sudah Tepat

Komisi I DPRD Riau Sebut Kebijakan Bupati Rohil Nonaktifkan DRS Sudah Tepat
Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan.

Riauaktual.com - Komisi I DPRD Riau turut angkat suara mengenai penonaktifan jabatan Kabid Dispenda Rokan Hilir, DRS oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal. Hal ini merupakan buntut dari penggerebekan DRS bersama Wakil Bupati Rohil, H Sulaiman.

Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan menyebutkan hal ini merupakan langkah yang tepat jika dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Iya kalau begitu aturan mainnya, kenapa tidak. Menurut saya pribadi ya bagus, sudah jelas barang bukti dan faktanya, bahkan instansi terkait sudah bicara tentang prosedur penangkapan dan sebaginya, beritanya sudah menggema," kata Mardianto, Jumat (2/6/2023).

Disebutkan Mardianto, hal ini juga tak menyalahi hukum, karena yang bersangkutan hanya dinonaktifkan bukan diberhentikan dari jabatannya.

"Tak ada salahnya pimpinan mereka melakukan tindakan tegas dinonjobkan, bukan diberhentikan ASN nya," ucapnya.

Terkesan hanya berat sebelah karena memberi hukuman kepada pihak perempuannya saja, Legislator dapil Inhu-Kuansing ini menyebutkan Bupati Rokan Hilir, Afrizal tidak bisa memberikan tindakan kepada Wakil Bupati, Sulaiman, dikarenakan jabatan keduanya setara.

"Bukan wewenang Kepala Daerahnya tu. Kalau memang memberi tindakan bisa saja, tentunya di Mendagri via Gubernur yang melakukan identifikasinya," pungkas Mardianto.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index