Kecanduan Judi, Karyawan Perusahaan Dipolisikan Usai Gelapkan Uang Puluhan Juta

Kecanduan Judi, Karyawan Perusahaan Dipolisikan Usai Gelapkan Uang Puluhan Juta

Riauaktual.com - Akibat kecanduan bermain judi, seorang pria Darwin (35) terpaksa dijebloskan ke dalam penjara karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di tempat ia bekerja.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Priyambodo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku melakukan aksinya terhadap PT Cipta Buana Korindo.

"Benar diamankan pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Cipta Buana Korindo. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jual barang bekas. Kerugian ditaksir Rp33 juta," kata Dodi Vivino, Rabu (31/5/2023) pagi.

Disampaikan Dodi Vivino peristiwa itu berawal 17 April 2023 kemarin saat pelaku menghubungi saksi Suhelmi untuk memperjualbelikan goni yang sudah dikumpulkan.

"Setelah barang diambil pada hari libur kantor, pelaku meminta Suhelmi untuk mengirimkan uang penjual Rp3.757.500 ke rekening pribadi pelaku. Dimana seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Direktur perusahaan Hendra Lestio," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Setelah selesai libur Idul Fitri, kasir toko menanyakan uang penjualan goni kepada pelaku. Kemudian pelaku mengatakan akan memberikannya langsung kepada bos pada 6 Mei 2023. 

Pelaku kemudian kembali mencari konsumen yang hendak membeli kertas karton. Didapati konsumen bernama Iwan, dan pelaku meminta Iwan agar mengirimkan uang DP ke rekening pribadi pelaku lagi.

"Tidak sampai disitu, pelaku menghubungi konsumen lainnya bernama Sihombing, disitu pelaku berbohong bahwa kantornya meminta uang DP yang dimana 1 hari sebelumnya sudah dikirim Rp30 juta," terang Dodi.

Pada saat meminta uang tersebut pelaku beralasan uang tersebut akan pelaku pergunakan untuk membayar barang yang masuk di hari minggu, padahal disitu tidak ada barang yang masuk. 

Tidak berhenti disitu, uang Rp15 juta yang dikirim Sihombing dikirimkan ke rekening pribadi pelaku. Akhirnya pada 24 Mei 2023 aksi pelaku ini diketahui oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.

"Jadi aksinya ketahuan, mengingat konsumen-konsumen ada yang komplain bahwa ada yang sudah memberi uang tapi bayarnya tidak ada. Kemudian salah satu karyawan perusahaan membuat laporan," sambungnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di tempat dia bekerja PT Cipta Buana Korindo.

"Dari pemeriksaan lebih lanjut, motif pelaku mengambil uang perusahaan untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari," tutup Dodi Vivino.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index