Ditinggal Orangtua ke Sumut, Anak Dicabuli di Rumah Kosong

Ditinggal Orangtua ke Sumut, Anak Dicabuli di Rumah Kosong
ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) membekuk seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di rumah kosong Jalan Poros, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil, Rabu (17/5/2023) malam.

Saat dikonfirmasi Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto membenarkan pelaku dengan inisial WBS kini sudah diamankan atas laporan tindak pencabulan anak dibawah umur.

"Telah diamankan pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di rumah kosong di Jalan Poros, beberapa waktu lalu," katanya, Selasa (30/5/2023) siang.

Dijelaskan Andrian Pramudianto, penangkapan pelaku pencabulan setelah adanya laporan dari IR (39) selaku orang tua korban.

"Orang korban tidak terima atas perlakuan pelaku langsung membuat laporan. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ungkap Kapolres.

Data yang dirangkum peristiwa itu berawal, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB saat pelapor selaku orangtua korban mendapatkan telepon bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.

"Dimana pelapor saat itu sedang berada di Sumatera Utara (Sumut). Setelah menerima telepon, pelapor ini mencari korban. Hingga diketahui anaknya sedang bersama pelaku WBS," bebernya.

Pada keesokan harinya, pelaku mengantarkan korban ke rumah. Saat diinterogasi, korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku di rumah kosong.

"Tidak terima, pelapor membuat laporan ke Polsek Rimbah Melintang. Dari laporan itu pelaku diamankan. Saat ini kasusnya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Rohil," tutup Kapolres.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index