Pasutri Ditangkap Usai Kedapatan Edarkan Sabu, 2 DPO

Pasutri Ditangkap Usai Kedapatan Edarkan Sabu, 2 DPO
Ilustrasi Garis Polisi (net)

Riauaktual.com - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan upaya pengejaran terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial P dan SO yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penyelidikan dan pengejaran tersebut dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru sering dijadikan transaksi barang haram.

"Saat ini P dan SO masih dalam pengejaran petugas. Kedua pelaku ini merupakan pemasok sabu kepada pasutri A dan S," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (29/5/2023) sore.

Dijelaskan Manapar, dari penangkapan pelaku A dan S yang telah dilakukan lebih dulu didapatkan barang bukti sabu seberat 1.04 gram.

"Barang bukti didapatkan di rumah pelaku A dan S. Disembunyikan dibalik gorden rumah dan dijepit menggunakan jepitan," ungkap mantan Kapolsek Tenayan Raya itu.

Usai mengamankan pelaku A dan S, pengakuan pasutri barang haram didapatkan dari pasutri P dan SO yang saat ini DPO.

Namun saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah P dan SO, keduanya telah melarikan diri.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk P dan SO dalam pengejaran," sambung Manapar.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan atas Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index