Kantongi 7 Paket Sabu, Pengedar Diringkus Polisi

Kantongi 7 Paket Sabu, Pengedar Diringkus Polisi
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, meringkus seorang pria inisial PA alias Panji (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 bungkus atau paket sabu.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 51,44 gram.

"Ada 7 paket yang kami amankan. Terdiri dua paket besar dan lima paket kecil," kata Dodi Vivino, Senin (29/5).

Ia menuturkan, tersangka berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi di Jalan H Agus Salim, Sukaramai, Pekanbaru, Kamis (25/5) dinihari. Ia ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas melihat tersangka yang mencurigakan, dan langsung melakukan penggeledahan.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan di dalam kantong baju yang di gunakan oleh tersangka tersebut, maka ditemukan barang bukti lima bungkus plastik kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu," terangnya.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan, dan dibawah kaki ditemukan satu plastik Chocolatos yang didalam terdapat dua bungkus plastik besar yang berisikan sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti berikut tersangka langsung diamankan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkotika. Tersangka ini merupakan kaki tangan dari RK yang saat ini DPO. Tersangka diperintahkan RK untuk menjual sabu kepada pemesan, dari hasil penjualan ia menerima upah Rp1 juta," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index