Miliki 1.577 Pil Ekstasi, Warga Bengkalis Diamankan Polisi di Dumai Riau

Miliki 1.577 Pil Ekstasi, Warga Bengkalis Diamankan Polisi di Dumai Riau
Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu yang diamankan dari pelaku.

Riauaktual.com - Komitmen memberantas peredaran narkoba jenis apapun, Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 1.577 butir pil ekstasi berlogo Y warna merah muda dan 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 191,87 gram setelah ditimbang.

Hal itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mardiwel SH MH kepada Riauaktual.com, Jumat (19/5/2023).

Dikatakan Iptu Mardiwel, seorang pria yang diduga sebagai Ppelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan pil ektasi disebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Pulau Mampu nomor 26 RT.006 Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

"Pelaku yang berhasil diringkus berinisial WS alias W 42 tahun. Sesuai dengan KTP WS beralamat di Jalan Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis  Kabupaten Bengkalis," kata Iptu Mardiwel.

Selain barang bukti narkotika yang dimiliki pelaku, dijelaskan Iptu Mardiwel, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, dan 1 unit timbangan digital merk Konstan warna hitam.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai ada seseorang pengedar atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi," ujar Iptu Mardiwel.

Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Mardiwel SH MH melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Pada hari Rabu sekira pukul 22.30 WIB tim dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kosnya tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index