Teddy Minahasa Banding, Prof Nur Basuki Ingatkan Hakim : Semua Saksi Adalah Terdakwa

Teddy Minahasa Banding, Prof Nur Basuki Ingatkan Hakim : Semua Saksi Adalah Terdakwa
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup (ist)

Riauaktual.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menilai hakim kurang cermat dalam jatuhkan putusan terhadap Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.

Sehingga wajar jika pihak Teddy Minahasa merasa perlu ajukan banding atas vonis hakim tersebut demi keadilan hukum.

Basuki berharap saat proses banding nanti hakim bisa betul-betul cermat dalam melihat semua fakta. Menurutnya juga perlu dilakukan pemeriksaan ulang hingga pembuktian ulang terhadap bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga keterangan para saksi.

“Kita mengharapkan pada pengadilan banding bahwa pemeriksaan ulang itu perlu dilakukan mengingat pembuktian akan hal itu sangat penting,” ucap Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno saat dihubungi Jumat 12 Mei 2023.

Menurut Basuki pemeriksaan dan pembuktian ulang ini penting mengingat tampak jelas vonis hakim terlalu bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

“Tidak hanya bersandar pada keterangan Saksi, dimana semua saksi adalah terdakwa,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR tersebut yang sebagaimana dilansir dari Pojoksatu.id.

Menurutnya dalam kasus ini seharusnya hakim bisa lebih cermat menganalisa keterangan-keterangan saksi yang bisa jadi belum tentu benar dengan faktanya dan sangat subjektif.

Basuki mengingatkan hakim, bahwa para saksi yang memberikan keterangan tersebut juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, yang secara alamiah pasti bakal membela dirinya, dan memberikan keterangan yang menguntungkan baginya agar terlepas dari jeratan pidana kasus ini.

“Dimana kalau terdakwa itu ya nalurinya untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab pidananya, itu naluri alamiah, harus hati-hati dan disandingkan dengan alat bukti lain,” imbuh Basuki.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Teddy bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih Selasa 9 Mei 2023.

Irjen Teddy Minahasa resmi ajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya.

Pengajuan banding tersebut telah disampaikan tim penasehat hukum Teddy Minahasa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.

“Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding,” ucap penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, Kamis 11 Mei 2023.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index