PEKANBARU (RA)- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Muhammad Anif (48) yang kini ditahan Polresta Pekanbaru terancam dipecat. Dia ditangkap, Selasa (26/5) atas dugaan melakukan penipuan penerimaan tenaga harian lepas (THL) di instansi dia bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharizman Rozie menegaskan, jika terbukti bersalah maka akan dikenakan penurunan pangkat dan sangsi terberatnya dipecat status sebagai PNS nya.
"Kasus ini akan segera dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Selama ini beliau selalu menegaskan agar tidak ada PNS yang menjadi calo baik dalam penerimaan PNS maupun honorer," sebut Rozie.
Atas perbuatannya, lanjut Rozie, tersangka terancam dikenai hukuman berlipat ganda. Selain ancaman pidana atas penipuan yang dilakukan, dia juga akan menghadapi sanksi kepegawaian dalam statusnya sebagai PNS sesuai dengan PP 53 jika terbukti bersalah.
"Dia akan dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, paling ringan teguran lisan dan tertulis. Sedang penurunan pangkat, dan paling berat pemberhentian. Untuk dia (MA), ini minimal hukuman sedang. Namun, kita tetap pada alur praduga tak bersalah. Kita serahkan sepenuhnya ke Polisi," paparnya.
Untuk diketahui, Muhammad Anif (48) adalah warga Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur, Tenayan Raya. Pegawai golongan 3 B menjabat sebagi Pengawas Sampah dan Jalan di DKP. Pelaporan terhadap kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap perekrutan THL di DKP Kota Pekanbaru dan sudah berstatus tersangka.
Modus penipuan yang dilakukannya dengan menjanjikan bisa memasukkan menjadi THL di bagian jalan. Mereka yang berminat diminta membayar uang sebesar Rp3,5 juta. Ternyata janji ini tak bisa direalisasikan. Sejauh ini dilaporkan sudah ada 14 orang yang diduga kuat menjadi korbannya.
Laporan : nti
