PEKANBARU (RA)- Setidaknya 42 situs cagar budaya bersejarah belum jelas statusnya. Bahkan sampai saat ini belum terdata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbukpar) Kota Pekanbaru. Hal ini karena situs-situs bersejarah tersebut belum memiliki kajian ilmiah.
Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Disbukpar, Dessy Triana mengatakan bahwa penetapan sebuah situs sejarah sebagai cagar budaya harus terlebih dahulu memiliki kajian ilmiah yang jelas dan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh tim ahli.
"Jangan salah catat 42 situs sejarah itu statusnya masih diduga belum final," sebutnya, Rabu (27/5).
Desi menambahkan, untuk tahun ini sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan kajian ilmiah dengan melakukan registrasi terhadap 42 situs bersejarah di pekanbaru yang statusnya masih di duga tersebut.
"Tahun ini akan dilakukan registrasi secara bertahap terhadap 42 situs sejarah," ungkapnya.
Menurutnya, registrasi dilakukan secara bertahap karena untuk melakukan kajian ilmiah Disbukpar membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan anggran yang cukup besar.
"Sesuai anggaran tahun 2015, registrasi yang tim ahli lakukan rencananya dalam rentang waktu 10 hari saja ," paparnya.
Laporan : nti
