KPK Telusuri Dugaan M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar

KPK Telusuri Dugaan M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar
Bupati Meranti ditahan KPK. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyelisik dugaan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil menggadaikan Kantor Bupati dan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Sekali lagi, kami nanti akan menyelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk sebuah kredit," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (16/4).

Muhammad Adil diduga menggadaikan kantor milik pemerintah daerah demi mendapatkan dana Rp100 miliar dari bank pada 2022. Ghufron mengatakan, KPK bakal mendalami pola peminjaman dana itu.

"Karena kalau kemudian asetnya aset negara, apapun aset daerah itu tidak mungkin kemudian seandainya oneprestasi atau pun seandainya macet kemudian akan disita, dan akan dilelang itu tidak mungkin," kata Ghufron.

Muhammad Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022. Uang tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Dari total Rp100 miliar, pihak bank baru mencairkan 59 persen atau sejumlah Rp59 miliar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp3,4 miliar.

Terima Suap Rp1,4 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima suap senilai Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sekitar bulan Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) malam.

Alex menyebut Adil menerima suap lantaran turut membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam memenangkan proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid.

"Karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alex.

Alex mengatakan, selain dijerat sebagai penerima suap dari travel umrah, Adil juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Terkait dengan suap pengondisian pemeriksaan keuanga, Adil diduga memberi Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.

"Bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Adil yakni menerima uang sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ujar Alex.

Tersangka Lain

Selain Bupati Adil, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).

"KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Alex mengatakan, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

28 Orang Ditangkap Saat OTT

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah. Dalam operasi senyap ini KPK mengamankan secara total 28 orang termasuk ketiga tersangka. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.

Ke-25 pihak yang turut diamankan selain ketiga tersangka yakni BS (Bambang Suprianto) selaku Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, SR (Suardi) Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti, ES (Eko Setiawan), Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti.

Kemudian TA (Tengku Arifin) Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti, PG (Piskot Ginting) Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti, SF (Syafrizal) Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti, SA (Said Amir) Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti, MW (Marwan), Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti.

FT (Fajar Triasmoko) Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti, AS (Ahmad Safii ) Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti, ML (Muhlisin) Plt Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti, IW (Ifwandi) Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti, SK (Sukri), Plt Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti.

MK (M. Khardafi) Plt. Sekwan, DL (Dahliawati) Bendahara BPKAD, IT (Istiqomah) Kabid Aset BPKAD, DA (Dita Anggoro) Staf BPKAD, SJ (Sujardi) Staf Administrasi, ADP (Angga Dwi Pangestu) ajudan bupati, RP (Restu Prayogi) ajudan bupati, MN (Masnani) aspri bupati, FM (Fadlil Maulana) ajudan bupati.

Kemudian TM (Tarmizi) Kabag Umum, MY (Mardyansyah) mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti, dan RZ (Reza) swasta atau pemilik PT Tanur Mutmainah (PT TM).


 

 

 

Sumber: Liputan6.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index