Berakhir Mei, DPRD Riau Imbau Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Berakhir Mei, DPRD Riau Imbau Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Anggota Komisi III DPRD Riau, Kasir.

Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPRD Riau, Kasir mengimbau masyarakat Provinsi Riau untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Mei mendatang.

"Selama ini kan masyarakat sudah menunggu, selagi masih berlaku sampai bulan depan, ayok manfaatkan program ini. Hanya membayar pokok pajaknya saja, berarti kan lebih ringan," katanya.

Dengan adanya program ini, Kasir berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna pembangunan infrastruktur di Riau.

"Kalau masyarakat taat bayar pajak, nanti kan menjadi pendapatan Provinsi Riau supaya kita bisa meningkatkan pembangunan," ucapnya.

"Jadi bagi masyarakat Provinsi Riau yang menunggak pajak,ayok bayar pajaknya, tidak didenda tidak juga dipindana. Hanya membayar pokoknya saja," pungkas Kasir.

Sementara itu, sejak dilaunchingnya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, telah diraup PAD sebesar Rp315 Miliar dengan total 285.354 kendaraan.

Namun, sangat disayangkan masih rendahnya minat pelaku usaha dalam memanfaatkan program keringananan pajak daerah tersebut. Padahal ada dua keuntungan yang pelaku usaha bisa dapatkan saat melakukan mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Riau.

“Pertama, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) gratis, dan kedua mendapatkan pemotongan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Yang terpenting sebetulnya adalah kontribusi, dan tanggung jawab moral dari para pelaku usaha kepada daerah tempat mereka menjalankan operasional bisnisnya. Itu yang kita harapkan," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.

Tercatat 2.500 kendaraan lebih yang telah melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau sampai 11 April 2023. Namun angka tersebut masih didominasi oleh kendaraan umum atau pribadi. Hal ini sangat disayangkan  program keringanan pajak daerah tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha.

Berita Lainnya

index