Diskes dan Pengadilan Agama Akan Kerja Sama Tangani Pernikahan Dini

Diskes dan Pengadilan Agama Akan Kerja Sama Tangani Pernikahan Dini
Kepala Diskes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih

Riauaktual.com - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akan menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama terkait pengesahan pernikahan dini. Tak hanya itu, Diskes juga bisa mengetahui jumlah kasus pernikahan dini akibat hamil duluan.

Kepala Diskes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pernikahan dini jarang terekspos selama ini. Data pernikahan dini hanya ada di Pengadilan Agama.

"Sebentar lagi, kami akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama. Kami sedang menyusun perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pengadilan Agama," kata Zaini, Rabu (12/4).

Ia menuturkan, kerja sama ini dijalin karena ada beberapa kasus di Pengadilan Agama terkait pernikahan dini. Diskes selalu diminta melakukan pemeriksaan terhadap dua calon pengantin yang masih berusia dini tersebut.

"Hakim Pengadilan Agama meminta kami melakukan pemeriksaan sebelumnya pasangan usia dini itu dinikahkan," terang Dokter Bob, sapaan akrabnya.

Jika tidak punya masalah kesehatan (hamil duluan) tapi tidak cukup umur, maka tidak perlu dinikahkan. Tapi kalau sudah hamil duluan dan berbahaya bagi kesehatan, maka mau tidak mau hakim akan mempertimbangkan keputusannya.

"Makanya, kami minta data ke Pengadilan Agama mengenai jumlah pernikahan ini," jelas Dokter Bob.

Menurutnya, UU Perkawinan telah mengatur usia pantas menikah. Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, undang-undang tersebut direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index