Serahkan Bantuan Saat Safari Ramadan, Gubri Syamsuar : Semoga Bermanfaat

Serahkan Bantuan Saat Safari Ramadan, Gubri Syamsuar : Semoga Bermanfaat
Gubri Safari Ramadan

Riauaktual.com - Dalam kegiatan Safari Ramadan pada malam kedua belas bulan puasa tahun ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melangsungkan salat tarawih dan witir berjamaah di Masjid Nurul Huda, Jalan Ronggo Warsito, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. 

Usai melaksanakan salat, Gubernur Syamsuar menyerahkan bantuan program kemitraan PT Bank Riau Kepri Syariah kepada Pemprov Riau untuk Masjid Nurul Huda sebesar Rp 25.000.000. 

Pada kesempatan tersebut, Gubri Syamsuar juga melakukan penyerahan secara simbolis 1.000 paket santunan Idul Fitri dari Baznas Provinsi Riau untuk 40 penerima manfaat dengan total senilai Rp 20.000.000. 

Gubri Syamsuar juga menyerahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia kepada ahli waris dari almarhum Ibu Lia Hendriani, ahli waris dari almarhum Ibu Fitria, dan ahli waris dari almarhum Bapak Afrizal, yang masing-masing menerima uang tunai sebesar Rp 42.000.000. 

Gubernur Syamsuar berharap bantuan yang telah diberikan bisa bermanfaat dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.  

"Semoga bantuan ini bermanfaat dan bisa membantu bapak dan ibu," ujar Gubri.

Selain itu, Gubri Syamsuar mengatakan bahwa Pemprov Riau terus berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrem di Riau. Sehingga, adanya bantuan zakat ini diprioritaskan untuk masyarakat miskin ekstrem. Hal itu sesuai pula dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

“Baznas Provinsi Riau sudah menyiapkan 6 milyar rupiah untuk penerima zakat. Di mana zakat ini akan dibagikan ke masyarakat fakir miskin,” katanya. 

Dijelaskan dia, zakat ini satu di antara perintah dari Allah SWT yang sifatnya wajib bertujuan untuk membersihkan diri. Karena itulah sebenarnya Presiden RI Jokowi memberikan contoh untuk melaksanakan pembayaran zakat agar bisa membantu masyarakat yang kurang mampu.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index