Pemko Pekanbaru Resmi Kelola Pasar Simpang Baru Panam

Pemko Pekanbaru Resmi Kelola Pasar Simpang Baru Panam
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi mengelola Pasar Simpang Baru Panam di Kecamatan Tuah Madani. Pemko memenangkan gugatan perdata atas pengelolaan pasar tersebut.

Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan tentang Pasar Simpang Baru Panam adalah pasar milik Pemko Pekanbaru pada 15 Februari 2023.

"Saya menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (29/3).

Indra mengaku, surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi.

"Namun, rapat tak jadi digelar karena para pejabat terkait sedang dinas luar. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Langkah-langkahnya yang kami bahas," terang Indra Pomi.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah mengetahui adanya dualisme pemungutan retribusi pedagang di Pasar Simpang Baru atau dikenal dengan Pasar Panam di Jalan HR Soebrantas. Namun, oknum yang melakukan pungutan liar tersebut belum diketahui.

Ada dualisme dalam pemungutan retribusi di Pasar Panam itu yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan oknum yang melakukan pemungutan. Namun, oknum yang melakukan pemungutan itu belum diketahui. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index