PEKANBARU (RA)- Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menilai jika pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz yang meminta agar Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dibubarkan ini tidak tepat, jika ini menyangkut persoalan swastanisasi sampah.
"Meskipun pengelolaannya sampah dan PJU diswastakan, bukan berarti fungsi dinas teknis tidak ada. Jadi, pihak DKP disini berperan menjadi operator," kata Firdaus.
Menurut Firdaus, alasan Pemko Pekanbaru yang mewacanakan pengelolaan sampah dan PJU kepada pihak ketiga ini diharapkan kedepannya pengelolaan dapat berjalan efektif. Pasalnya selama ini, untuk pengelolaan dua item tersebut memang masih belum efektif.
"Dengan menjadikan DKP sebagai operator langsung tentu tidak akan efesien. Dimana untuk menuntaskan pengangkutan sampah dalam satu hari saja, kita harus menambah armada angkut sampah. Panambahan itu pun jumlahnya ratusan truk bukan puluhan saja. Sementara untuk membelinya bukan perkara yang mudah, maka dengan berkerjasama dengan pihak ketika kita tidak perlu membeli, kita hanya cukup dengan membayar sewanya kepada mereka (pihak ketiga)," jelas Firdaus secara gamlang.
Lanjutnya, dalam pembayaran biaya operasional baik untuk Pengelolaan sampah dan PJU dinas teknislah yang memiliki kewenangan. Artinya, meskipun pengelolan diswastakan fungsi DKP masih diperlukan, sehingga pemintaan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru untuk membubarkan DKP sebagai konsekuensi menswastakan pengelolaan sampah dan PJU dianggap tidak tepat.
"Contohnya penggelolan sampah, kita kan harus membayar sewa armadanya, ini kerjasamanya dengan siapa? kan tidak bisa dengan Walikota, inikan dengan DKP itu sendiri. Jadi kerjasamanya, komando tetap di dinas terkait," tutupnya.
Laporan : nti
