Bantah Tuduhan

BPD HIPMI Riau Sebut Caretaker HIPMI Pekanbaru Sesuai Prosedur

BPD HIPMI Riau Sebut Caretaker HIPMI Pekanbaru Sesuai Prosedur
Konferensi Pers BPD HIPMI Riau.

Riauaktual.com - Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotan (OKK) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Riau, Welly Saputra akhirnya angkat bicara mengenai pemberitaan yang beredar di media beberapa waktu belakangan.

Pemberitaan tersebut mengenai ketidakpuasan oknum atau kelompok terhadap keputusan organisasi BPD HIPMI Riau tentang Caretaker BPC HIPMI Kota Pekanbaru Periode 2021-2024 dan dinilai menyudutkan BPD HIPMI Riau dibawah kepemimpinan Ketum Rahmad Ilahi.

Welly menyebutkan keputusan sanksi Caretaker BPC HIPMI Kota Pekanbaru Periode 2021-2024 tidak semerta-merta diambil berdasarkan keputusan sepihak dari pengurus BPD HIPMI Riau.

"Ini diambil berdasarkan keputusan bersama melalui Rapat Badan Pengurus Lengkap BPD HIPMI Riau (RBPL) tertanggal hari Selasa 27 Desember 2022, dikarenakan mengingat dan menimbang adanya pelanggaran organisasi yang telah dilakukan," kata Welly, Ahad (19/3/2023).

Dilanjutkannya, keputusan sanksi Caretaker BPC HIPMI Kota Pekanbaru Periode 2021-2024, menjadi keputusan yang tepat, dikarenakan BPC HIPMI Kota Pekanbaru dalam hal ini Rizky Bagus Oka selaku Ketua Umum dan penanggung jawab BPC HIPMI Kota Pekanbaru Periode 2021-2024 telah melakukan pemalsuan administrasi organisasi.

"Dalam hal ini, kesalahan yang bersangkutan (Bagus Oka, red) berupa pemalsuan tanda tangan didalam Surat Keputusan Pengurus BPC HIPMI Kota Pekanbaru dan ini terindikasi melanggar hukum Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar Welly yang didampingi Ketua Kompartemen Organisasi BPD HIPMI Riau, Yadi Manalu.

SK palsu tersebut, kata Welly secara tidak sengaja terkirim melalui dokumen pdf ke salah satu pengurus BPD HIPMI Riau. Darisana diketahui ada pemalsuan. Pada 11 November 2022, pihaknya telah memanggil para pengurus inti BPC HIPMI Pekanbaru untuk klarifikasi.

"Mereka mengakui dan menandatangani bahwa mereka memang melakukan hal tersebut dengan alasan itu sebagai kelalaian. Sementara pada billboard dan flyer sudah beredar, bahwa SK palsu tersebut sudah terbit. Maka kami dari BPD HIPMI Riau mengambil sejumlah keputusan melalui rapat pengurus,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat teguran kepada BPC HIPMI Pekanbaru. Pada tanggal 27 November 2022, dari hasil rapat pengurus diputuskan bahwa Pengurus BPC HIPMI Pekanbaru di carateker.

"Sesuai ADRT dan PO ADRT HIPMI kategori pelanggaran pemalsuan SK adalah kategori pelanggaran berat. Maka dari hasil RBPL memutuskan Ketua BPC HIPMI Pekanbaru Rizki Bagus Oka untuk di carateker. Saat carateker, kami juga sudah sampaikan informasi ini ke berbagai media,” jelasnya.

"Tidak ada indikasi bahwa BPD HIPMI Riau melakukan secara terburu-buru apalagi diam-diam. Rentetannya, pelaksanaan selalu kami ekspos di media itu ada jejak digitalnya. Kegiatan yang kami lakukan didasari PO dan ADRT serta bukan diam-diam. Kita terbuka dan transparansinya jelas," sambungnya.

Maka dari itu, HIPMI Riau ditegaskan Welly membantah keras informasi serta pemberitaan yang menyudutkan pihaknya dalam persoalan pengcaratekeran BPC HIPMI Pekanbaru. Ia bahkan memastikan informasi yang beredar hoaks dan tidak benar sama sekali.

"Pembentukan Tim Caretaker BPC HIPMI Kota Pekanbaru dan kelengkapan serta perangkatnya telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan organisasi HIPMI (PO HIPMI Pasal 10 poin 5). Yang mana diberi tugas untuk segera melakukan Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) BPC HIPMI Kota Pekanbaru," tegasnya.

Hadir dalam kesempatan ini, Ketua OKK BPD HIPMI Riau Welly Saputra, Bendahara Umu BPD HIPMI Riau Hanson, Ketua Bidang III BPD HIPMI Riau Arga, Ketua Kompartemen Bidang Hukum BPD HIPMI Riau Yadi Manalu dan Ketua Bidang Pariwisata BPD HIPMI Riau Adil Matra.

Berita Lainnya

index