12 Kampung di Siak Belum Terlindungi Jamsostek

12 Kampung di Siak Belum Terlindungi Jamsostek

Riauaktual.com - Meskipun Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan melalui Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Nyatanya, masih ada 12 kampung dari 4 kecamatan di Kabupaten Siak yang belum terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Siak.

Bahkan, sejak tahun 2022, masih ada Kepala Desa yang tidak mendaftarkan perangkatnya ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

"Pertama, di Kecamatan Kerinci Kanan, yakni Kampung Buana Bakti, Buana Baru, Gabung Makmur, Kerincikanan, Kerincikiri, dan Simpang Perak Jaya," kata Yori Pratama kepada Riauaktual.com, Selasa (14/03/2023).

Kemudian, Kecamatan Pusako yang terdiri dari Kampung Dosan, Pusaka dan Perincit. Ketiga Kecamatan Sungai Apit, yakni Kampung Rawa Rawa Mekar Jaya. Dan ke empat kecamatan Sungai Mandau terdiri dari Kampung Lubuk Jering dan Tasik Betung.

Padahal, kata Yori, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Permendes nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa yang mendorong seluruh pemerintah daerah hingga pemerintah desa untuk ikut dalam program jaminan sosial, khusus untuk perangkat desa.

"Hingga saat ini, desa yang mendaftarkan perangkatnya hanya 110 kampung, dengan jumlah perangkat 1.093 orang terlindungi Jaminan Kematian (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," katanya.

Yori menambahkan pada tahun 2023, pihaknya akan lebih fokus dalam melayani perlindungan pada semua ekosistem desa.

"Perangkat kampung itu meliputi seluruh pekerja yang ada di kantor, termasuk RT/RK, badan permusyawaratan kampung dan badan usaha milik kampung," terangnya.

Dan cakupan ruang wilayah cukup besar, pihaknya membentuk tim Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) melibatkan unsur dari masyarakat.

"Tim Perisai sebagai perpanjang tanganan kita yang berfungsi sebagai agen dalam memberikan layanan informasi, melakukan proses pendaftaran peserta dan melakukan pembayaran iuran," terangnya.

Menariknya, masyarakat yang menjadi agen Perisai ini juga mendapatkan insentif setiap pendaftaran peserta baru.

"Agen perisai mendapatkan fee 15% dari total iuran yang dibayarkan oleh Peserta. Artinya, program perisai ini selain membantu perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yori mengatakan bagi masyarakat desa juga dapat mengakses informasi langsung dari pusat layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui call center 175.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index