PEKANBARU (RA)- Pemerintah Kota Pekanbaru akan mempelajari bukti berkas penahanan A Mius oleh Polres Kampar. Untuk mengumpulkan bukti tersebut pemko bahkan sudah mengunjungi A Mius di dalam sel.
"Kita sudah kunjungi A Mius, benar adanya dia di tahan. Tentunya hal ini tidak bisa sepintas kita anggab yang bersangkutan bersalah, semua akan dibuktikan di pengadilan, barulah kita bisa memutuskan status PNS yang bersangkutan," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Syukri Harto, Rabu (6/5).
Untuk saat ini ujar Syukri, BKD melakukan pengumpulan berkas A Mius sebagai bahan dasar Pemko untuk melaporkan ke Walikota.
Sementara berbicara bantuan hukum yang akan di berikan oleh Pemko buat A Mius, Syukri menyebut masih pikir-pikir.
"Kita akan lihat dulu kedepan perkembangannya, tentunya nanti ada tim khusus lagi yang akan menilainya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui A Mius merupakan Mantan Kepala Satpol PP Kampar resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan. A Mius diduga melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada 2011 di Kampar. Saat ini A Mius masih merupakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pekanbaru.
Laporan : ver
