Pemeriksaan Dirut PT NHR Tidak Bisa Diwakilkan

Pemeriksaan Dirut PT NHR Tidak Bisa Diwakilkan
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Johan Kosiadi

Riauaktual.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Johan Kosiadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/3/2023). Sidang mengagendakan meminta keterangan saksi dari para pihak.

Johan Kosiadi ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan  atau Obstruction of Justice oleh Penyidik Pegawai  Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnartrans) Riau terkait laporan mantan Direktur PT NHR, Irianto Wijaya karena gajinya tidak dibayarkan.

Untuk pembuktian, di persidangan Disnakertrans menghadirkan tiga orang saksi, yakni R Meri Maulana selaku Pengawas, Fajar selaku staf Bagian Pengawasan dan saksi ahli dari Fakultas 

Hukum Universitas Riau, Dr Erdianto. Dari PT NHR, hadir saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr Zulkarnain.

Saksi Meri di persidangan yang dipimpin hakim Lifiana Tanjung mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan laporan Irianto Wijaya. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemanggilan Johan Kosiadi. "Ada surat perintah pimpinan," kata Meri.

Menurut saksi Meri, pemanggilan pertama, Johan Kosiadi tidak hadir. Pengawas kemudian melayangkan pemanggilan kedua tapi bersangkutan tetap tidak datang. "Panggilan pertama dan kedua, tidak hadir," tutur Meri.

Akhirnya, pengawas mengirim peringatan dalam nota pemeriksaan. Nota itu dikirim ke Johan Kosiadi tapi Johan Kosiadi tidak hadir hingga dikirim peringatan kedua. "Tetap tidak datang," ungkap Meri.

Ditanya terkait kuasa yang diberikan kepada legal perusahaan, Meri menyatakan tidak bisa dimintai keterangannya. Menurutnya, pemeriksaan tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan pada Johan Kosiadi karena menyangkut perkara pokok yang dilaporkan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor, Irianto Wijaya, kita dapatkan bukti-bukti. Dari analisa kami menyimpulkan bahwa yang bisa menjawab masalah ini hanya Johan Kosiadi yang merupakan pimpinan Bapak Irianto, jadi tidak bisa diwakilkan," jelas Meri.

Setelah melalui prosedur,  kata Meri, akhirnya tim pengawas membuat penelaahan dan merekomendasikan tahap penanganan kasus diserahkan ke penyidik PPNS untuk dilanjutkan ke penyidikan. "Perintah pimpinan, lanjutkan pekerjaan," ucapnya.

Sebagai pengawas, lanjut Meri, pihaknya sudah melakukan pembinaan sejak laporan diterima pada Oktober 2022.  "Pengaduan bulan Oktober, masuk ke penyidikan Desember," kata dia.

Sementara, saksi ahli Erdianto Effendi. Dalam masalah hukum pidana, pemanggilan untuk pemeriksaan tidak bisa diwakilkan. Dia menyebut tidak ada pemisahan dalam hukum pidana, kecuali dalam penanggungjawaban pidana korporasi, atau pidana tertentu.

"Yang dimaksud subjek tindak pidana adalah tiap orang, orang perorang dan korporasi. Kembali ke prinsip dasar hukum pidana bahwa yang bertanggung jawab adalah individual, sendiri-sendiri." kata Erdianto.

Terkait penetapan tersangka, Erdianto menyatakan harus mempunyai minimal dua alat  bukti. Menurutnya, keterangan dari pelapor saja belum bisa dijadikan bukti untuk penetapan tersangka. "Harus ada dua alat bukti," tutur dia.

Erdianto juga menekankan, penetapan tersangka oleh PPNS juga harus berkoordinasi dengan Korwas, dalam hal ini kepolisian. "Itu terkait SPDP dan petunjuk," tutur dia.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index