PEKANBARU (RA)- Pembangunan dua pasar oleh Pemko Pekanbaru akan dilakukan oleh swasta. Untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang investasi pasar ini, DPRD Kota Pekanbaru telah membentuk panitia khusus (Pansus).
Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Ranperda Investasi Pasar Ferry Sandra Pardede mengatakan, bahwa pihaknya akan menekankan agar aturan tentang investasi pasar ini kedepannya harus lebih jelas sehingga batas pengelolaan pasar oleh swasta tercatat dengan baik.
"Sistem BOT (build operate and transfer)nya harus jelas. Kita ingin memastikan sistemnya, baik payung hukumnya, pengelolaanya bagaimana, apakah berpihak kepada pedagang atau tidak serta persoalan lainnya," ungkap Ferry.
Disebutkan Ferry, sistem BOT kedua pasar ini diusulkan selama 30 tahun. Dimana, pihak swasta melakukan pembangunan dan pengelolaan pasar, jika sampai batas waktu 30 tahun, maka pasar itu dserahkan kepada Pemko Pekanbaru baik bangunan maupun pengelolaan.
"Untuk masasalah DED (Detail Engginering Design) Pasar Induk sudah disampaikan kepada kita. Kapasitas daya tampung Pasar Induk 647 unit dengan rincian, Ruko 2 lantai 58 unit, kios 76 unit, los atau lapak 513 unit," ujar Ferry memperlihatkan data yang disampaikan Pemko melalui Dinas Pasar.
Sementara untuk Pasar Palapa, jelas Ferry lagi, dalam DED yang disampaikan Pemko pasar itu akan dibangun 43 ruko dan 219 kios. "Sedangkan untuk modal invetasi pembangunan Pasar Induk Rp79 miliar, modal investasi Pasar Palapa Rp55 miliar," pungkasnya.
Laporan : rik
