Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Nelayan di Rohil Dibekuk Polisi

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Nelayan di Rohil Dibekuk Polisi
AS alias Agus (46)

Riauaktual.com - Seorang nelayan, AS alias Agus (46) di Raja Bejamu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibekuk polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Meski sempat melarikan diri serta membuang barang bukti saat penangkapan, pelaku yang diduga sebagai pengedar ini tidak dapat berkutik saat diamankan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasi Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Benar, sudah diamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AG. Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil," ujarnya, Senin (6/3/2023).

Dijelaskan Juliandi, keberhasilan penangkapan berkat laporan dari masyarakat bahwa di rumah AG sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

"Berkat informasi masyarakat bahwa di rumah AG kerap menjadi penyalahgunaan narkoba. Diamankan barang bukti 6,29 gram sabu diamankan," lanjutnya.

Saat dilakukan penangkapan kata Juliandi, pelaku AG sempat melarikan diri lewat kolong lantai kamar yang terbuat dari kayu.

"Beruntung tim cekatan pelaku saat melarikan diri berhasil ditangkap. Dan barang bukti yang akan dibuang berhasil disita," tutup Juliandi.

Saat dilakukan pengecekan urine, pelaku AG positif mengkonsumsi Amphetamine. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index