Riauaktual.com - Seorang remaja perempuan berkebangsaan Malaysia diamankan oleh pihak Kanim Kelas I TPI Dumai pada Rabu (1/3/2023). Remaja tersebut melanggar batas masa izin tinggal.
Remaja inisial ZSS itu telah melebihi batas izin tinggal selama 221 hari, remaja berumur 15 tahun itu diamankan saat hendak berangkat pulang ke Malaysia.
Kepala Kanim Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting menyebut bahwa terungkap pelanggaaran itu setelah Petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya, sudah overstay selama 221 hari,” kata Rejeki Putera Ginting, Kamis (2/3/2023).
Terhadap pelanggaran itu, Kanim Kelas I TPI Dumai menghukum ZSS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp.1000.000/hari.
"Jika overstay lebih dari 60 hari maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ungkap Rejeki.
Tak perbedaan perlakuan dalam aturan tersebut meskipun yang bersangkutan masih dibawah umur. Sejak ketahuan, ZSS sudan diamankan di Kanim Dumai hingga proses pendeportasian bisa dilakukan.
“Meskipun yang bersangkutan merupakan anak dibawah umur, kita tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan pada Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
