Diduga Hendak Pesta Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, 3 Pria Dibekuk Polisi

Diduga Hendak Pesta Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, 3 Pria Dibekuk Polisi
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Tampan Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Jalan HR Seobrantas Pekanbaru, Kamis (23/2/2023) dinihari.

Dari hasil penggeledahan ditemukan lima butir pil ekstasi jenis Logo C warna kuning dibungkus plastik bening.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama membenarkan perihal penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

"Benar, keberhasilan pengungkapan tiga pelaku ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Dari informasi akan ada pesta narkoba, dan dilakukan penyelidikan di THM yang berada di Jalan HR Seobrantas Pekanbaru," ungkapnya, Minggu (26/2/2023).

Saat ini kata Komang, ketiga pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Ketiga terduga pelaku berinisial AF (46) warga Pangeran Hidayat, SNM (27) warga Air Hitam dan AS (23) warga Indragiri Hulu.

"Hasil penyidikan dan pengembangan kasus, ketiga pelaku mengaku membeli pil ekstasi Rp1,5 juta dari seseorang," sambungnya.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap penjualnya dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di depan Hotel Sabrina.

"Dari hasil pengakuan pelaku, mereka mendapatkan pil ekstasi dari seseorang di Jalan Imam Bonjol yang bernama Elang," tutup Komang.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 dan atau 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dikonfirmasi Manager tempat hiburan yang dimaksud, terkait perihal memperbolehkan pengunjung membawa narkoba dia tidak menjawab.

Hanya saja pesan konfirmasi yang dikirim Riauaktual.com melalui WhatsApp sudah ceklis dua centang biru pertanda sudah dibaca. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index