Riauaktual.com - Dua dari tiga Bacalon anggota DPD Dapil Riau dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU Riau setelah melakukan perbaikan verifikasi administrasi, Selasa (21/2/2023).
Kesempatan perbaikan itu merupakan hasil dari putusan Bawaslu Riau atas mediasi perkara yang diajukan oleh ketiga bacalon beberapa waktu lalu.
Pada akhirnya, ketiga bacalon itu diberi waktu selama 2x24 jam untuk upload ulang penyerahan syarat dukungan minimal.
Tiga bacalon tersebut ialah Mimi Lutmila, T. Rusli Ahmad dan Saut Parlaungan Sihombing. Dua nama bacalon yang disebutkan dari awal, akhirnya dinyatakan lulus dan Memenuhi Syarat.
Hal itu dinyatakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu terhadap Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 pada Senin (20/2).
“Dari jumlah dukungan setelah perbaikan, dua Bacalon Yaitu Mimi Lutmila dan T. Rusli Ahmad dinyatakan memenuhi syarat dukungan administrasi karena telah mencapai syarat dukungan minimal," kata Ketua KPU Riau Ilham M Yasir.
Syarat dukungan minimal yaitu sebanyak 2000 dukungan dengan sebaran kurang dari 50 persen dari total daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
"Sedangkan Saut sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000, sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya," paparnya.
Terhadap dua bacalon yang dinyatakan lulus tersebut dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
"Dengan ditetapkannya kedua Bacalon Anggota DPD memenuhi syarat dukungan administrasi, maka jumlah Bacalon DPD yang lanjut ke tahap verifikasi faktual kesatu menjadi 36 Bacalon DPD," katanya menyudahi.
