Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, IRT Adukan Penyidik Polres Rohil ke Propam Polda Riau

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, IRT Adukan Penyidik Polres Rohil ke Propam Polda Riau
Ilustrasi Lapor Polisi (net)

Riauaktual.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Rokan Hilir, Rasinem Br Tarigan (56) mendatangi Propam Polda Riau untuk membuat laporan terkait penanganan perkara penyidik di Polres Rokan Hilir, Selasa (14/2/2023).

Dalam laporan tersebut, merupakan rentetan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada Resinem dalam perkara dugaan penyerobotan, pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam surat akta autentik.

Penetapan tersangka kepada dirinya tersebut dianggap janggal oleh Resimen. Karena penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

Disampaikan Syahidila Yuri, pada Senin (23/1) sekitar pukul 16.37 WIB, Rasinem mendapat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari personel Polsek Pujud. Adapun isi pesan tersebut adalah surat panggilan dengan format Pdf.

"Dalam surat itu, klien kita dipanggil untuk hadir ke Polres Rohil pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan selaku tersangka dalam perkara penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak," ujar Kuasa Hukum dari Rasinem itu, Kamis (16/2/2023).

Surat panggilan itu, kata Syahidila, bernomor : S.Pgi /17/1/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Pahmi. Menurut Syahidila, surat panggilan itu dinilai janggal.

"Klien kita sebelumnya sama sekali tidak pernah dipanggil sebagai saksi ataupun diundang untuk gelar perkara," terangnya lagi.

Atas surat panggilan itu, lanjut Idil, Rasinem tidak hadir. Hal itu dikarenakan pada tanggal tersebut Rasinem berada di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) untuk berobat.

"Klien kita membuat surat pengaduan ke Propam dikarenakan tidak terima atas surat panggilan sebagai tersangka. Harapannya, semoga pengaduan ini segera ditindaklanjuti," harapannya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko membenarkan adanya surat pengaduan yang disampaikan warga Sawah Tengah, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Rohil itu. Atas laporan itu, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Yang jelas, (laporan) kami terima dan kami di Propam akan menindaklanjutinya," singkat Kombes Pol J Setiawan.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Rasinem berdasarkan laporan seorang pria berinisial PS. Sebelumnya, nama yang disebutkan terakhir pernah dilaporkan anak dari Resimen ke Polda Riau hingga akhirnya dilimpahkan ke Polres Rohil.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index