Gubernur Riau : Pilkades Harus Dilaksanakan Sesuai Waktu Ditentukan

Gubernur Riau : Pilkades Harus Dilaksanakan Sesuai Waktu Ditentukan
Gubernur Riau H Syamsuar (tenga) ketika memimpin Rakor di Gedung Daerah Balai Serindit, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (15/02/2023) malam

Riauaktual.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) harus sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu sebelum tanggal 1 November 2023.

Dijelaskan mantan Bupati Siak dia priode itu, bahwa hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

“Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan, yaitu bupati/wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,”  kata Gubri saat memimpin Rakor di Gedung Daerah Balai Serindit, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (15/02/2023) malam. 

Dijelaskan Gubri Syamsuar, pada point keempat dari surat Mendagri yang menyatakan Bupati dan Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa, setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 dengan catat berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Kemudian poin selanjutnya, kata Gubri, Bupati dan Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November dan apabila akan menunda sampai dengan selesainya kapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar melapor kepada Gubernur dengan membuat tembusan kepada Mendagri 

Kemudian, poin selanjutnya disebutkan, dalam rangka pemilihan kepala desa agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah setempat. 

Lalu disebutkan, Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan  pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada Mendagri. 

Gubri Syamsuar menjelaskan, di Provinsi Riau ada sebanyak 8 kabupaten dengan Masa Jabatan Kepala Desa berakhir pada tahun 2023. Terdapat 4 kabupaten yang masa jabatan kepala desanya berakhir sebelum 1 November 2023, jumlahnya mencapai 316 desa.

Kemudian, ada pula 4 kabupaten yang masa jabatan kepala desanya berakhir setelah 1 November 2023 dengan jumlah desa sebanyak 212 desa. 

“Bengkalis ini ada 95 desa yang berakhir masa jabatannya bulan Agustus tahun 2023, Indragiri Hilir berakhir masa tugasnya ada 58 desa bulan Oktober, Pelalawan belum ada laporan, Rokan Hulu masa berakhirnya pada tahun 2023 ini. Lalu, bulan Februari ada 61 desa, bulan Juni ada 7 desa, dan bulan September ada 1 desa,” jelasnya. 

Kemudian, orang nomor satu di Provinsi Riau itu mempertanyakan kepada Kabupaten Rokan Hilir. Di mana masa berakhir kepala desanya sudah berakhir sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada melakukan Pilkades.

“Rokan Hilir masa berakhirnya sudah lama pada tahun 2022 tapi sampai saat ini belum ada dilaksanakan Pilkades, ada apa?. Kemudian, bulan Desember tahun ini ada 96 Desa lagi di Rohil,” ucapnya.

Syamsuar menerangkan, bahwa pada tahun 2023 ini di Kabupaten Siak tercatat ada 32 jabatan kepala desa yang akan habis masa jabatannya. Kemudian, di Kabupaten Kuansing, pada bulan Maret ada 44 jabatan kepala desa. 

Selanjutnya, di Kabupaten Kepulauan Meranti ada 19 jabatan kepala desa yang habis pada bulan Desember. Lalu, untuk di Kabupaten Kampar terdapat 65 jabatan kepala desa yang akan habis masa jabatannya di bulan Desember 2023. 

Dengan begitu, Syamsuar berpesan untuk masing-masing kepala daerah agar segera melakukan Pilkades pada tahun ini. “Tolong ini menjadi perhatian, kepada bupati-bupati. Agar menurut saya tidak ada masalah apabila dilaksanakan Pilkades pada tahun ini,” teranganya.

Dijelaskan, apabila pemilihan kepala desa (Pilkades) ini ditunda sama saja seperti mematikan Demokrasi. Karena jika diundurkan tahun ini berarti ada Kades yang 2 tahun lebih merasakan menjadi Penjabat (PJ).

“Ini tugasnya tidak maksimal karena menurut saya seharusnya dari segi anggaran sudah tersedia. Kalau Pemda tidak menganggarkan mereka sudah siap menganggarkan di masing-masing desa jadi tidak ada alasan lagi ditunda. Jika masih di tunda artinya sama ini dengan mematikan demokrasi,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat koordinasi di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru itu, yakni Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Kemudian, tampak hadir juga Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wirabima Brigjen Parlindungan Hutagalung, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Ian Fuady, dan Danlanal Dumai Kolonel laut Stanley Lekahena serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi, Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Bupati dan Wali Kota, serta jajaran terkait lainnya. (Advertorial)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index