Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Buku dan Novel, SMK Kehutanan Pekanbaru Diharuskan Ganti Rugi 13,9 Juta

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Buku dan Novel, SMK Kehutanan Pekanbaru Diharuskan Ganti Rugi 13,9 Juta
Suasana mediasi dugaan pelanggaran Hak Cipta. (RA1)

Riauaktual.com - SMK Kehutanan Pekanbaru diharuskan membayar senilai Rp13,9 juta kepada pihak pelapor dalam tempo waktu 2x24 jam terkait dengan pelanggaran hak cipta, Rabu (15/2/2023).

Hal itu tertuang dalam putusan mediasi antara terlapor dan pelapor oleh Kemenkumham Riau bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selaku pelapor Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) Ibu Devi Devita memaparkan bukti administratif dari kliennya pada saat mediasi berlangsung. Perkarnaya ialah pelanggaran Hak Cipta Buku dan Novel.

Ditengahi oleh Kepala Seksi Pencegahan DJKI Cecep Sarip Hidayat beserta Staf Seksi Pencegahan Ricky Mubaroq dan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kumham Riau Edison Manik, Kepala Bidang Pelayan Hukum Dean Satria, Kepala sub bidang Pelayanan KI Mirsahwal dan tim.

“Adapun tuntutan dari korban adalah ganti rugi materiil dengan total Rp.13.900.000," kata Devi.

Pelanggaran yang dilakukan oleh SMK Kehutanan Pekanbaru atas pembajakan itu dianggap merampas rezeki para penulis. "Ini sudah merampas rezeki penulis yang sudah bersusah payah melakukan riset dan meluangkan waktu yang berharga demi melahirkan sebuah karya,” singkatnya.

Kepala Seksi Pencegahan DJKI Cecep Sarip Hidayat memutuskan dan menyepakati bahwa terlapor harus memnuhi tuntutan dari terlapor.

"Penyelesaian tuntutan ganti rugi disepakati akan diselesaikan dua hari setelah mediasi,” singkatnya.

Dengan adanya sanksi yang dikenakan kepada pelaku pembajakan buku diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa perlindungan hukum berlaku nyata bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual yang melaporkan Hak Kekayaan Intelektual-nya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index