Rampas Handphone Pengemudi Mobil, 1 Ditangkap 2 DPO

Rampas Handphone Pengemudi Mobil, 1 Ditangkap 2 DPO
PD alias Dani Kancil (25)

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial PD alias Dani Kancil (25) pelaku jambret diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dani Kancil diamankan setelah merampas satu unit Handphone Samsung milik korban di Jalan Sudirman depan Purna MTQ, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, saat ini PD sudah diamankan. Namun, masih ada dua orang pelaku lainnya masing-masing berinisial F dan K dalam pengejaran polisi atau ditetapkan sebagai DPO.

"Satu pelaku jambret telah diamankan berinisial PD alias Dani Kancil. Dua orang rekan pelaku masih dalam pengejaran F dan K," terang Andrie Setiawan, Selasa (14/2/2023) siang.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti Honda Vario BM 4428 AAI yang menjadi sarana saat melancarkan aksi mereka.

Peristiwa jambret ini berawal, Minggu (3/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB saat korban M Suhengki (33) salah seorang karyawan swasta sedang mengemudikan mobt dan memutar arah di depan Purna MTQ.

Saat memutar, datang seorang pelaku dari arah samping supir. "Dimana kaca depan mobil dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku mengambil satu unit Handphone Samsung yang menempel di kaca mobil," sambungnya.

Seketika handphone milik korban raib dibawa kabur para pelaku. Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke kantor polisi.

"Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan dan diketahui seorang pelaku PD sudah diamankan Tim Jatanras Polda Riau. Kemudian Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung berkoordinasi untuk menjemput pelaku," terang Andrie Setiawan.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index