Pekerja Sumur Minyak di Riau Tewas, DPRD Siak Melapor ke Kemenaker

Pekerja Sumur Minyak di Riau Tewas, DPRD Siak Melapor ke Kemenaker
DPRD Siak Melapor ke Kemenaker

Riauaktual.com - Tragedi tewasnya seorang pekerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) bermama Anton (36) dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) oleh DPRD Siak. Selain korban tewas, terdapat 3 pekerja lainnya yang mengalami luka bakar karena pipa sumur minyak PT BSP di Kecamatan Dayun meledak.

"Iya benar sudah kita laporkan ke Kemenaker dan Kementerian ESDM mengenai penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan zero accident di PT BSP. Ada 1 korban meninggal dunia," ujar Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan saat dihubungi, Sabtu (11/2).

Indra menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Dia juga menyesalkan insiden itu bisa terjadi di perusahaan milik Pemkan Siak tersebut.  

"Kenapa peristiwa itu bisa terjadi, padahal K3 menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang. Itu tidak dapat ditawar menawar," ketus Indra 

Menurut Indra, setiap pelerja seharusnya mendapatkan K3 dalam melaksanakan kerjanya. Dia juga mempertanyakan SOP di PT BSP yang berujung tewasnya pekerja.

"Kita sudah panggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan kerja. Insiden itu juga kita laporkan ke Kementerian. Kami harap ini tidak terjadi lagi," katanya.

Indra membeberkan apa hasil pertemuan dengan Kemenaker melalui Kasubdit Dr Sudi Astono. Indra menceritakan kronologis tewasnya pekerja PT BSP berdasarkan hasil keterangan para saksi dan korban kepada Kemenaker.

"Menurut Kasubdit Dr Sudi Astono sebuah perusahaan harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut," ucap Indra.

Tanggung jawab tersebut, lanjut Indra, bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kematian saja. Namun, juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, tidak diputus langsung hubungan kerjanya. 

"Maka dari itu, segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di tempat kerja," jelas Indra 

Indra menyampaikan, dari hasil pembicaraan dengan pihak Kementerian, dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya ditanggung karyawan, tetapi juga beresiko bagai pihak management dan perusahaan. 

"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja. Melainkan akan ada resiko bagi management dan berdampak juga bagi perusahaan," ucap Indra. 

Selain itu, Indra juga mengatakan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

Indra juga melaporkan ke Kementrian ESDM. Dia bertemu dengan Dr Mirza Mahendra selaku Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM. 

"Pihak ESDM, dengan tegas menyampaikan terkait Undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 40 yang berisi bahwa badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standar mutu yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik," katanya. 

Menurutnya, tujuan dari Undang-undang tersebut yaitu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah  kerja.

"Jika terjadi kecelakaan fatality diperusahaan itu menjadi tanggung jawab kepala teknik," kata Indra.

Selain itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BSP dan pihak vendor dalam pertemuan terpisah, Indra menilai ada penyampaian yang tidak jujur dalam memberikan keterangan. 

"Hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Siak atas berbedanya keterangan pihak PT BSP dan vendor. Padahal, kejadian itu serupa dengan lokasi yang sama. Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor kok beda.Ini lan lucu, kok malah terkesan ditutup-tutupi," terang Indra. 

Dari hasil keterangan para pihak dan bukti yang didapat DPRD Siak, insiden tewasnya pekerja PT BSP merupakan pelanggaran SOP dari K3. Dia menyebut, kejadian ini menjadi kesalahan yang fatal dan harus dipertanggungjawabkan kematian pekerja.

"Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi," pungkas Indra.

Sementara itu, polisi juga menyelidiki kasus ledakan pipa sumur minyak terjadi di kawasan PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Dayun Kabupaten Siak, Riau. Penyelidikan dilakukan karena satu pekerja tewas dan 3 lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa belasan orang pekerja di lapangan dan satpam perusahaan. Baik pekerja lapangan, pengawas maupun General Manager juga dimintai keterangannya lapangan sumur minyak bumi itu.

"Total lebih dari 10 orang pekerja PT BSP yang kami periksa sebagai saksi. Ada pekerja yang di lapangan dan sekuriti. Dari bawah dulu, nanti baru yang di atas (petinggi PT BSP)," ujar Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira kepada, Sabtu (11/2).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index