Jaksa Putar 4 Kali Rekaman Gubernur Riau Akhirnya Mengaku

Jaksa Putar 4 Kali Rekaman Gubernur Riau Akhirnya Mengaku
(int)

RIAU (RA)- Sikap Gubernur Riau M Rusli Zainal yang kerap berucap lupa, tidak tahu dan kerap membantah pertanyaan Jaksa KPK didalam persidangan Tipikor akhirnya mengaku setelah di persidangan jaksa KPK memutar rekaman percakapan sang gubernur dengan anak buahnya Lukman Abbas yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau.

Salah satu pertanyaan Jaksa mengenai Biro Hukum Pemprov Riau yang pernah menyatakan kepada gubernur bahwa Perda 6/2008 sudah kadaluarsa dan tidak bisa direvisi lagi. Rusli tidak mengakui hal ini.

"Saya lupa, pernah apa tidak. Tapi saya hanya meminta agar revisi itu ditelaah kembali sesuai dengan perundangan yang berlaku," ucap Rusli.

Sama halnya ketika ditanyakan terkait adanya surat kontrak politik antara gubernur Riau dengan DPRD Riau terkait venue PON, Rusli menyebut tidak tahu keberadaan surat politik itu.

"Saya tidak mengetahui, kapan surat itu ditandatangani," kata Rusli

Sikap sang gubernur yang kerap berucap lupa membuat Jaksa KPK sedikit kesal "Tidak apalah, kalau Anda bolak balik lupa. Nanti saya coba ingatkan anda, semoga nanti bisa mengingatnya" ujar Jaksa

Termasuk juga ketika diperdengarkan pertama kali rekaman percakapan telephon antara gubernur dengan Lukman Abbas, terkait uang lelah Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD Riau. Rekaman tersebut juga tidak langsung diakui gubernur sebagai suaranya.

Karena terus membantah kebenaran suaranya, rekaman percakapan di telephon dengan Lukman Abbas harus diputar sampai empat kali. Baru setelah diputar empat kali, gubernur membenarkan kalau suara direkam adalah suaranya, namun membantah pembicaraan itu terkait uang lelah Rp 1,8 miliar.

Rekaman yang berlangsung singkat terdengar suara yang diduga gubernur yang bertanya kepada Lukman Abbas, "Bagaimana, yang kemarin sudah Ok?"

Hakim lantas bertanya kepada gubernur, apa maksud pertanyaannya kepada Lukman Abbas, apakah terkait dengan pembayaran Rp 1,8 miliar untuk uang lelah anggota DRPD Riau?

Lagi-lagi gubernur menjawab dengan lupa dan tidak tahu. Setelah terus didesak, ia kemudian mengatakan, bahwa pertanyaan tidak terkait uang lelah RP 1,8 miliar, melainkan masalah program.

Sebelumnya, dalam kesaksian pada sidang Kamis (2/8/12), Lukman Abbas membeberkan, bahwa pada 3 April 2012, menjelang pengesahan revisi Perda No.6/2008, gubernur menelphon dirinya. Isinya, mengintruksikan, agar tetap bertahan pada angka Rp 1,8 miliar dari Rp 4 miliar yang diminta anggota dewan.(RA)


Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index