DPRD Pekanbaru Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Program Subsidi Bunga Pinjaman

DPRD Pekanbaru Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Program Subsidi Bunga Pinjaman
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin.

Riauaktual.com-Pelaku UMKM di Kota Pekanbaru diminta untuk memanfaatkan program subsidi bunga pinjaman oleh Pemko Pekanbaru, dimana suku bunga akan ditanggung oleh pemerintah.

Disamping itu, pelaku UMKM diingatkan untuk benar-benar menggunakan pinjaman tersebut dalam mengembangkan usahanya, bukan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

"Kita berharap masyarakat yang meminjam subsidi bunga ini betul-betul menggunakan dana dengan usaha yang ada. Artinya, jangan justru bantuan itu dijadikan bahan untuk konsumtif rumah tangga sehingga tidak ada pergerakan ataupun usaha yang berjalan ditengah masyarakat," kata anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin, Rabu (1/2/2023).

Dalam program ini, suku bunga yang dipinjam oleh pelaku UMKM akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 9 persen dari suku bunga pinjaman 12 persen keseluruhan.

Subsidi bunga pinjaman 9 persen ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan besaran pinjaman Rp5 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.

"Pasca Covid-19 ini perlu ada bantuan nyata agar bagaimana usaha-usaha masyarakat itu bisa kembali berjalan dan bergeliat lagi. Dan tentunya bantuan ini bisa menambah income keluarga," pungkasnya.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak. Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru. Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK). Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana. Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru. Kesepuluh, Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index