Jadi Saksi Suap Pon Gubernur Riau Mendadak Jadi pelupa

Jadi Saksi Suap Pon Gubernur Riau Mendadak Jadi pelupa
(int)

RIAU (RA)- Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya memenuhi permintaan jaksa penuntut KPK untuk bersaksi dalam kasus korupsi PON di Riau atas terdakwa Eka Dharma Putra yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (7/8) di pengadilan Tipikor Pekanbaru Rusli ketika menjawab pertanyaan jaksa KPK lebih sering mengucapkan kata-kata lupa alias tidak mengetahui.

Sejak pukul 10.00 WIB mendatangi Pengadilan, wajah tegang tampak terlihat di raut wajah orang nomor satu Riau tersebut.

Salah satu pertanyaan Jaksa mengenai Biro Hukum Pemprov Riau yang pernah menyatakan kepada gubernur bahwa Perda 6/2008 sudah kadaluarsa dan tidak bisa direvisi lagi. Rusli tidak mengakui hal ini.

"Saya lupa, pernah apa tidak. Tapi saya hanya meminta agar revisi itu ditelaah kembali sesuai dengan perundangan yang berlaku," ucap Rusli.

Ketika ditanya lagi oleh jaksa soal uang suap untuk pembahasan perda, Rusli menyebut pernah diberitahukan oleh mantan Kadispora Riau yang kini jadi tersangka, Lukman Abbas.

"Pak Lukman memang pernah cerita itu. Tapi saya justru menyebutkan, sebaiknya dibatalkan saja," tutur Rusli.

Terkait adanya surat kontrak politik antara gubernur Riau dengan DPRD Riau terkait venue PON, Rusli menyebut tidak tahu keberadaan surat politik itu.

"Saya tidak mengetahui pasti, kapan surat itu ditandatangani," kata Rusli.

Terkait surat kontrak tersebut, akhirnya jaksa memperlihatkan surat kontrak itu dihadapan majelis hakim yang ditujukan kepada sang gubernur.

Gubernur yang kerap berucap lupa, membuat jaksa sedikit jengkel atas pengakuan tersebut "Tidak apalah, kalau Anda bolak balik lupa. Nanti saya coba ingatkan anda, semoga nanti bisa mengingatnya" tegas jaksa.(RA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index