RIAU (RA)- Gubernur Riau H M Rusli Zainal akhirnya menjadi saksi di persidangan tipikor kota Pekanbaru dalam perkara terdakwa Eka Dharma Putra yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap revisi perda PON Riau.
Jaksa KPK, Ali Fikri kepada riauaktual.com, Selasa (7/8) menyebutkan keterangan Gubernur Riau sangat diperlukan di persidangan. Guna mengkonfrontir sejumlah keterangan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.
Pemanggilan Gubernur Riau juga erat kaitannya terkait fakta persidangan lainnya, Lukman Abbas menyebut, bahwa Pemprov Riau juga memberikan suap kepada Komisi X DPR RI. Suap yang diberikan ke sejumlah fraksi Golkar di Senayan itu dalam bentuk uang dollar yang nilainya setera Rp9 miliar.
Uang itu diberikan Lukman Abbas secara bertahan. Ada yang diberikan kepada wakil rakyat setiap melakukan kunjungan kerja ke Riau. Setidaknya anggota Komisi X ada tiga kali kunker ke Riau.
Lukman Abbas yang kini juga statusnya sebagai tersangka itu menyebutkan, bahwa setiap kali anggota DPR melakukan kunker ke venue PON selalu menerima amplop beriskan uang 5000 dollar. Disamping itu Lukman juga mengaku pernah mengantarkan uang kontan juga ke Senayan. Total nilai uang suap ke Komisi X tersebut mencapai Rp9 miliar.
"Pak Gubernur Riau tahu perihal tersebut, termasuk mengetahui rencana pemberian untuk DPRD Riau sebesar Rp1,8 miliar," ujar Lukman Abbas.(RA)
- Hukrim
- Siak
Gubernur Riau Menjadi Saksi di Sidang Tipikor
Redaksi
Selasa, 07 Agustus 2012 - 01:02:00 WIB

(int)
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Hukrim
Perkembangan Perkara Penganiayaan Wakil Ketua BEM FISIP UNRI, Kemungkinan Tersangka Bertambah
Rabu, 22 Maret 2023 - 15:15:19 Wib Hukrim
Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning 2023, Polisi Sasar Premanisme
Rabu, 22 Maret 2023 - 13:15:23 Wib Hukrim
Polisi Bongkar Praktik Impor Sepatu Bekas di Tembilahan, Amankan Ratusan Karung Sepatu dan Pelaku
Rabu, 22 Maret 2023 - 10:16:10 Wib Hukrim