Pj Sekdako Deadline OPD Tuntaskan Laporan Kinerja Tahun Lalu Hingga Februari 2023

Pj Sekdako Deadline OPD Tuntaskan Laporan Kinerja Tahun Lalu Hingga Februari 2023
Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

Riauaktual.com - Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

Pasalnya, laporan tersebut bersama dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) harus selesai sebelum tanggal 31 Maret 2023. Untuk itu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh OPD untuk menyelesaikan laporan tersebut.

Indra Pomi Nasution mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat untuk mempercepat dan mengoptimalkan capaian laporan-laporan penyelenggaraan urusan pemerintah tahun 2022.

"Jadi (LPPD dan LKjIP) itukan data-datanya harus dari OPD. Jadi kita ingin OPD-OPD itu bisa menyesuaikan waktunya dengan yang sudah ditetapkan. Laporan ini kan harus selesai di tanggal 31 Maret," kata Indra Pomi, Selasa (17/1/2023).

Untuk mempercepat laporan-laporan itu, pihaknya memberikan waktu kepada OPD menyelesaikannya paling lambat pada tanggal 18 Februari mendatang.

"Jadi input (laporan) dari OPD-OPD itu kita minta selesai di 18 Februari, sehingga nanti kita masih punya waktu untuk melakukan review terhadap data-data yang disampaikan oleh OPD-OPD," terangnya.

Karena itu, pihaknya akan memanggil seluruh OPD yang belum menuntaskan laporan tersebut.

"Besok pagi kita panggil seluruh OPD yang belum memasukan data itu. Besok pagi kita segera akan panggil," jelasnya.

Menurutnya, OPD yang belum menuntaskan laporan itu tidak banyak. "Nggak banyak lagi, cuman 5 atau 6 OPD serta beberapa kantor camat," ungkapnya.

Ia menambahkan, data ini akan dimasukkan dalam laporan keuangan dan termasuk dalam laporan walikota Pekanbaru ke DPRD. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index