Perkara Pesangon dan THR, Disnaker Riau Panggil Pemilik PT NHR

Perkara Pesangon dan THR, Disnaker Riau Panggil Pemilik PT NHR
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Hendry Wijaya melaporkan PT Nikmat Halona Reksa (NHR) ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dengan tuntutan pesangon. Selain Hendry, ada juga karyawan lain karyawan bernama Irianto Wijaya yang belum mendapat bayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 lalu.

PT NHR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Hendry yang merupakan mantan Direktur PT NHR itu meminta agar perusahaan itu segera membayar pesangon berdasarkan aturan yang berlaku.

Kabid Teknis Dinas Tenaga Kerja Riau Rival Lino mengatakan, permasalahan antara Hendry Wijaya dan Irianto Wijaya sedang ditangani di bagian pengawasan. 

"Khusus untuk Irianto Wijaya, pengawas sudah melakukan pemeriksaan sesuai SOP. Pada tahapan nota pemeriksaan 2 dan akan ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan. Kalau untuk Hendry Wijaya kasusnya dilimpahkan ke Hubungan Industrial (HI) bukan di pengawasan," ujar Rival Lino Minggu (15/1).

Rival menyebut, pemilil sekaligus Direktur PT NHR, Johan Kosaidi tidam datang usai dipanggil 2 kali untuk dimintai keterangannya. Dia menilai, bos PT NHR itu menghalangi kerja bagian pengawasan sehingga persoalan ini akan dinaikkan ke penyidik.

"Sudah 2 kali Johan Kosaidi dipanggil secara patut, namun tidak hadir, yang hadir hanya lawyer," ucal Rival.

Menurut Rival, pihaknya merasa perlu mendengarkan keterangan secara langsung dari Johan Kosaidi, bukan dari lawyer. Karena, lanjut Rival, lawyer sifatnya hanya pendampingan. 

"Dalam perkara ini lawyer nya itu sebagai pendampingan bukan untuk diambil keterangan. Kalau di pengadilan beracara barulah lawyernya boleh," jelasnya.

Rival menegaskan, dengan ketidakhadirannya pada pemanggilan nota 1 dan nota 2, Direktur PT NHR Johan Kosaidi dianggap menghalangi kerja tim.

"Seperti diatur dalam UU nomor 3 tahun 1951 pasal 6 nomor 4, barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan  dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2. Begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp500," jelas Rival.

Sementara itu, Direktur PT NHR Johan Kosaidi saat dikonfirmasi tidak menjawab. Pesan WA yang dikirim juga tidak dibalas, hanya dibaca saja.

Untuk diketahui, PT NHR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS), beralamatkan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Dalam perjalanannya, diduga terjadi konflik tingkat management di PKS tersebut. Konflik itu berujung ke pemblokiran akses jalan menuju ke perusahaan yang dilakukan pihak Hendry Wijaya. Karena Hendry Wijaya mengklaim akses jalan tersebut adalah miliknya. 

Akibat pemblokiran akses jalan ini, pihak PT NHR sempat menghentikan operasionalnya dan merumahkan sejumlah karyawannya. Selain itu, Hendry Wijaya juga mempersoalkan upah dan pesangon yang tidak kunjung ditunaikan oleh pihak PT NHR. 

Tak kunjung ada titik temu, Hendry Wijaya kemudian melaporkan perkara yang dihadapinya ke Disnaker Riau.

Hendry wijaya merupakan mantan Direktur PT NHR itu meminta agar perusahaan itu segera membayar pesangon berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurut Hasfiandi, pengacara Hendry Wijaya, dalam Akte Notaris tertulis, pesangon untuk Hendri Wijaya akan diselesaikan setelah ada penyerahan dokumen milik perusahaan yang masih ditahan oleh mantan Direktur PT NHR tersebut. Akte Notaris itu diteken Hendry Wijaya dan Direktur PT NHR Johan Kosaidi.

"Justru ketika semua terlaksana pada tanggal 3 Juni 2022, semua dokumen sudah diserahkan akan tetapi pihak perusahaan tidak kunjung menunaikan kewajibannya dengan berbagai alasan," jelasnya.

Karena itu, Hasfiandi meminta Disnaker Riau agar mengambil langkah tegas dalam penyelesaian masalah tersebut. Dia mengatakan, masalah yang dihadapi tidak rumit.

"Sudah jelas permasalahan ini bukan Hendry Wijaya saja, tapi yang Irianto Wijaya juga dirugikan. Karena hingga hari ini upah maupun THR Irianto juga tidak dibayar terhitung sejak September 2022," ucapnya.

Di sisi lain, Hasfiandi menyampaikan soal surat tanah badan jalan PT NHR itu merupakan milik pribadi Hendry Wijaya bukan perusahaan. Dia memastikan hal tersebut bisa dibuktikan dalam akta pembelian tanah.

"Sedangkan dalam Undang-undang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1) sudah jelas hal ini tindakan pidana, yang dimaksud dalam ayat (1) adalah tindakan pidana kejahatan dengan saksi penjara paling lama 4 tahun dan denda paling besar Rp400 juta," katanya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index