Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengklaim belum ada menerima pengaduan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023. Hingga kini belum ada perusahaan ataupun karyawan yang menyatakan keberatan terkait kenaikan UMK.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, kenaikan UMK sebelumnya sudah disosialisasikan sejak awal Desember 2022 kemarin.
"UMK tahun 2023 Rp3,3 juta. Hingga saat ini kami belum ada menerima pengaduan terkait keberatan perusahaan maupun dari karyawan," ujar Abdul Jamal, Kamis (5/1/2022).
Namun demikian, Abdul Jamal mengatakan pihaknya siap untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan karyawan terkait pemberlakuan UMK ini.
Untuk karyawan yang nanti tidak menerima gaji sesuai UMK tahun 2023, bisa mengadukan ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru.
Untuk tahap awal akan dilakukan penyelesaian melalui jalur mediasi dengan memanggil perusahaan guna mempertanyakan alasan tidak menerapkan UMK.
"Jadi nanti bisa laporkan ke kami. Kami akan panggil pihak perusahaan, kita upayakan mediasi dulu. Kita tanyakan apa alasannya tidak mengikuti UMK tahun ini," ungkapnya.
Meski tidak membuka posko khusus untuk pengaduan UMK, menurut Jamal pihak yang keberatan bisa melapor kepada Disnaker melalui Bidang Perselisihan Bidang Industri.
"Untuk pelayanan ini selalu dibuka setiap hari. Bisa datang langsung ke kantor," pungkasnya.
Sebelumnya, UMK Pekanbaru tahun 2023 resmi disahkan sebesar Rp3,319 juta. Penetapan setelah usulan besaran UMK Pekanbaru disetujui Gubernur Riau Syamsuar. Jumlah ini naik dari UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta.
