Kasus Oknum Polisi Nikahi Cewek Lain, Setelah Paca

Korban ''Dipaksa'' Gugurkan Kandungan

Korban ''Dipaksa''  Gugurkan Kandungan
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Proses hukum terhadap Bripda MS, oknum polisi yang bertugas di Polres Kuansing terus bergulir. Bripda MS diduga menyetubuhi sang pacar hingga hamil.

Mirisnya, Bripda MS dituding pernah meminta sang kekasih untuk menggugurkan kandungnya. Hal ini diungkapkan pengacara korban, Firma Harefa kepada awak media, Jumat (30/12/2022).

"Dia ini (MS) pernah meminta kepada korban untuk menggugurkan. Bahasanya menyuruh korban meminum obatlah," kata Firma Harefa.

Dijelaskan Firma Harefa, atas permintaan pelaku tersebut korban menolaknya mentah-mentah. Bahkan korban meminta agar Bripda MS segera bertanggungjawab untuk menikahinya.

Bukannya mengikuti permintaan korban, justru Bripda MS menghilang dan korban terakhir mendapatkan kabar Bripda MS menikah dengan wanita lain pada 21 November 2022.

"Dia kan berulang kali membujuk korban, korban menolak terus. Itulah tidak lama hilang dan diketahui malah menikah MS sama orang lain. Padahal dia tahu kalau korban sudah hamil 4 bulan saat itu," sambungnya.

Tidak hanya minta minum obat, Bripda MS juga kerap menghindar saat korban minta dinikahi. Sebab, kehamilan korban terjadi akibat bujuk rayu MS hingga berhubungan berulang kali.

"Berulang kali terjadi (hubungan badan) di kontrakan MS. Keluarga sudah berulang kali minta dipertemukan, tetapi MS selalu menolak," terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Okta saat dikonfirmasi tak menampik adanya kasus itu. Dia menyebutkan kasus Bripda MA sedang berjalan.

"(Bripda Ma) sedang menjalani hukuman," kata Rendra, Kamis (29/12/2022) sore.

Rendra juga menyebut Bripda MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses internal kepolisian.

"Sudah, sambil berproses. Sedang menjalani patsus (penempatan khusus)," tutup Rendra.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index