PEKANBARU (RA)- Jika pengelola mesjid paripurna tidak menyerah laporan surat pertanggungan jawaban anggaran tahun lalu. Maka bantuan hibah senilai Rp 350 juta rupiah untuk mesjid paripurna terancam tidak disalurkan kembali.
Kepala bagian Kesra Sekda Pekanbaru, M. Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyetujui sembarangan usulan permintaan bantuan hibah meski sudah dialokasikan dalam APBD.
"Sebelum bantuan hibah tahun ini dicairkan, pihaknya akan memverifikasi secara rinci penggunaan anggaran hibah tahun lalu sesuai dengan laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh pengelola mesjid paripurna. Apakah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah kota melalui perwako atau tidak," ujar Amin.
Lebih lanjut menurut Amin, dari 13 mesjid paripurna yang sudah ditetapkan walikota, pihaknya baru menerima 4 surat perminataan pencairan bantuan hibah.
"Sampai saat ini baru 4 mesjid yang memasukkan permintaan pencairan bantuan mesjid paripurna," ungkapnya.
Dilain sisi, rumitnya proses pencaiaran bantuan hibah saat ini mulai mengganggu operasional mesjid paripurna. Sebab pengurus mesjid mulai kesulitan dana untuk menutupi biaya operasional seperti honor Imam Mesjid, honor security dan juga cleaning service.
Laporan : nti
