PEKANBARU (RA)- Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru drg Helda S Munir, saat dikonfirmasi mengenai adanya Kepala Puskesmas Senapelan dr H Sofyan membuka klinik pribadi di rumah dinas, pihaknya akan melakukan investigasi.
"Ini akan kami tindak, dan jika jelas-jelas melanggar ini akan ditutup, dan kepala puskesmasnya akan diberikan pembinaan," kata Helda saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Helda juga menjelaskan berkenaan dengan praktek umum yang dibuka oleh bawahannya ini dinilai memang sudah melanggar aturan tentang penggunaan aset negara, untuk itu pihaknya akan menurunkan tim untuk investigasi.
Untuk melakukan investigasi tersebut, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengevaluasi sejauh mana keberadaan praktek itu. Diakuinya juga penggunaan sarana dan prasarana pemerintah itu untuk kepentingan pribadi memang menyalahi.
"Kalau pun ada izinnya tetap menyalah, dan sekarang itu sudah terjadi penyalahgunaan aset negara, dan proses penyelidikan yang kami lakukan secara berjenjang. Dan saya berharap apa yang terjadi di Puskesmas Senapelan ini tidak ditiru oleh Kapus dan Puskesmas yang lain," harap Helda.
Disinggung mengenai adanya kelalaian Kepala Puskesmas Senapelan dalam menjalankan pelayanan puskesmas 24 jam dikarenakan kepala puskesmas lebih cenderung kepada usaha pribadinya yang juga berada di dalam kompleks puskesmas, Helda menyayangkan hal tersebut.
"Untuk menjalankan layanan puskesmas 24 jam ada instruksi dari Gubernur dan juga Walikota. Kepala puskesmas tinggal menjalankan saja, semua kepala puskesmas sudah diberikan surat edaran itu untuk memaksimalkannya. Dan ini berlaku sejak 27 Januari 2015 lalu," pungkasnya.
Persoalan klinik pribadi dr Sofyan yang dibuka di rumah dinasnya berdampingan dengan bangunan Puskesmas Senapelan yang dikepalainya, terkuak saat Komisi III melakukan inspeksi mendadak ke puskesmas tersebut pada malam hari guna melakukan pengecekan apakah puskesmas telah menjalankan program puskesmas 24 jam.
Komisi III menemukan hal yang aneh, yakni adanya praktek dokter dan bidan di dalam rumah dinas kepala puskesmas. "Ini jelas menyalahi. Aturan mana yang dia pakai. Mencari keuntungan di aset milik negara. Harusnya dia memaksimalkan pelayanan di puskesmas," ujar Anggota Komisi III Fikri Wahyudi Hamdani.
Laporan : rik
