Riauaktual.com - Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru menggelar razia penertiban kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong, Kamis (15/12/2022) malam. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 12 knalpot brong berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban knalpot brong.
"Kami sedang melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar dari pabrikan. Setidaknya dari kegiatan tadi malam petugas berhasil mengamankan 12 knalpot brong yang tidak sesuai standar," ujar Birgitta, Jumat (16/12/2022).
Kepada 12 pengendara yang diamankan knalpot brong tersebut, Brigitta mengatakan pihaknya melakukan berupa teguran, himbauan serta membuat surat pernyataan.
"Kita sama ketahui bahwa knalpot brong ini tidak memberikan rasa kenyamanan saat berkendara karena suaranya bising. Jadi 12 pengendara ini kita lakukan tindakan berupa teguran, himbauan serta membuat surat pernyataan," terang mantan Kasat Lantas Polres Siak ini.
Birgitta menegaskan apabila ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalanan, khususnya di Kota Pekanbaru, anggotanya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
Karena hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
"Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Untuk itu kami imbau agar Masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas," tandasnya.
