Modus Kredit Topeng, Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BSM Pangkalan Kerinci

Modus Kredit Topeng, Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BSM Pangkalan Kerinci

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM), Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kamis (8/12/2022) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai saksi.

Dua orang tersebut adalah Ahmad Wahyu Qusyairi (49) yang merupakan Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013 dan Mawardi, salah satu debitur bank tersebut.

"Alhamdulillah dari tadi pagi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. Sebetulnya ada dua saksi yang sudah kami panggil, tapi yang hadir hanya satu," ujar Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, dua tersangka ini ditetapkan atas perkara pemberian kredit usaha rakyat terhadap 109 nasabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.

Ia menuturkan, modus operandi para tersangka adalah bermoduskan kredit topeng.

"Kredit topeng ini merupakan pengajuan kredit menggunakan nama orang lain. Dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur," sambung Rizky.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan. Untuk Ahmad Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"Sedangkan Mawardi saat ini sedang masa tahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan Siak," tandas Rizky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.

Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Diketahui, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 saksi.

Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang kiranya berkaitan dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index