PEKANBARU (RA)- Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga atau (PMB-RW) oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang dianggarkan Rp15 miliar, kini menuai kritikan. Sebab, anggaran tersebut ternyata tak ada Banggar DPRD Pekanbaru yang mengetahuinya.
Karena anggaran yang menguras APBD Kota Pekanbaru belasan miliar itu terkesan muncul secara tiba-tiba alias diduga siluman, meski disebutkan Walikota Firdaus MT untuk membantu masyarakat, namun beberapa pihak menyebut anggaran ini seperti sembarangan dan tanpa aturan. Bahkan beberapa kalangan mensinyalir program ini untuk kepentingan politik Pilwako Pekanbaru nanti.
Pengamat Pemerintahan dari Universitas Isalam Riau Zaini Ali mengatakan, jika memang anggaran yang diperuntukan setiap RW sebesar Rp50 juta tanpa ada persetujuan dan pembahas dari DPRD Kota Pekanbaru, maka hal tersebut sudah melanggar hukum dan cacat hukum.
"Sebab, anggaran APBD yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat harus diketahui dan dibahas di dewan, apalagi anggaran yang dikeluarkan tersebut jumlahnya sangat besar sampai Rp15 miliar," ujar Zaini Ali saat dimintai tanggapan, melalui selulernya.
Disamping itu, lanjut Zaini, bagi RW yang menerima dana tersebut juga harus jelas Kedudukannya, apakah RW tersebut memiliki SK dari lurah atau pejabat setempat.
"Kalau belum ada SK-nya juga harus dipertanyakan. Kemudian, aturan peruntukan dana tersebut saya sendiri belum mengetahuinya seperti apa. Yang penting itu, dasar hukumnya perlu dicek dulu apakah ada atau tidak," papar Zaini Ali.
Laporan : rik