PEKANBARU (RA)- Keinginan Perusahaan Daerah Pembangunan (PD Pembangunan) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk berubah status menjadi PT. SPP mendapat penolakan dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan, Heri Susanto mengungkapkan bahwa permintaan perubahan status PD menjadi PT ditolak oleh Kemenkumham RI.
"Penolakan yang di sampaikan Kemenkumham RI tersebut disebabkan masih ada persyaratan yang belum lengkap dari dimana SK Koperasi Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru yang ada saat ini tidak berlaku. Kalau tidak salah sejak 2008 atau 2009. Otomatis ketika kita mendaftar ke Kemenkumham ditolak. Diminta koperasi diperbaharui susunan kepengurusannya," ujar Heri, ketika ditemui, Rabu (4/3) diKantor Walikota.
Menurut Heri, perubahan status ini sudah diajukan dua tahun yang lalu yakni sekitar November 2013. Namun hingga kini proses perubahan status belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
"Memang sudah sangat lama sesuai pada penerbitan perdanya November 2013, sekarang sudah Maret 2015, prosesnya belum terlaksana. Syarat untuk merubah PD menjadi PT.SPP harus dua pemegang saham. Pertama, pemegang saham adalah pemerintah daerah, karena dia yang mengeluarkan modal. Kedua koperasi PNS," jelasnya.
Heri menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu Pemko Pekanbaru untuk menggelar rapat tahunan koperasi dan menunjuk ketua koperasi yang baru.
"Kami sifatnya hanya menunggu pemko untuk melaksanakan rapat tahunan koperasi dan menunjuk siapa ketua baru, setelah itu di SK kan. Nah SK itu lah nanti yang digunakan untuk merubah status PD menjadi PT," pungkasnya.
Laporan : nti