Perda Belum Disahkan, Penempatan Rusnawa Rejosari Molor

Perda Belum Disahkan, Penempatan Rusnawa Rejosari Molor
rusunawa

PEKANBARU (RA)- Kendatipun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) selesai dibangun. Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa menyewakan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan perda yang belum selesai.

Kepala Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru, Dadang Eko Purwanto mengatakan bahwa penempatan rusunawa yang dibangun dengan bantuan Kementrian PU tinggal menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau perda itu sudah disahkan, maka rusunawa ini bisa segara di tempati oleh masyarakat Kota Pekanbaru," ujarnya.

Dadang juga menambahkan, kendatipun perda ini belum disahkan. Namun animo masyarakat yang ingin penghuni atau menempati Rusunawa cukup banyak.

"Adapun rusunawa yang sudah siap untuk ditempati itu adalah Rusunawa yang terletak di  Kecamatan Tenayan Raya (rusunawa Rejosari)," sebutnya.

Sedangkan untuk Rusunawa kecamatan Rumbai Pesisir yang berada di jalan Yos Sudarso lanjut Dadang, sampai saat ini belum serah terimakan pusat sepenuhnya kepada Pemko. Pasalnya sampai saat ini masih ada beberapa proses perbaikan fasilitas masih dilakukan oleh pusat.

"Untuk yang di Rumbai, masih dalam tahapan perbaikan. Kamarin rumah Genset yang kondisi miring. Namun saat ini telah dibongkar untuk dibangun kembali," jelasnya

Lebih jauh dikatakan Dadang, selain kondisi bangun yang bagus, fasilitas dasar seperti air dan listrik juga perlu  dilengkapi. "Yang jelas sampai saat ini baru Rusunawa Rejosari yang sudah bisa ditempati, pasalnya kebutuhan dasar Air dan listrik sudah rampung, Artinya Rusunawa Rejosari siap untuk dihuni," tutupnya.

 

Laporan : nti

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index