Perwako Segera Disahkan, Santunan Kematian Warga Pekanbaru Disalurkan Tahun Depan

Perwako Segera Disahkan, Santunan Kematian Warga Pekanbaru Disalurkan Tahun Depan

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai tahun depan bakal memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari warga kurang mampu yang meninggal dunia. Rencananya, jumlah bantuan yang diberikan Rp1 juta kepada keluarga penerima manfaat.

Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, saat ini untuk pelaksanaan kebijakan itu pemerintah kota masih masih menunggu pengesahan payung hukumnya. Jika hal ini sudah rampung, maka penyaluran bisa dilakukan mulai tahun depan.

"Santunan itu kita masukkan ke dalam Bantuan tidak terduga (BTT). Perwako (Peraturan Walikota) nya sudah kita buat, sekarang tinggal dikirim ke provinsi untuk dilanjutkan ke Kemendagri agar bisa disetujui dan disahkan," ujar Masykur, Minggu (6/11/2022).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru menganggarkan Rp19 miliar untuk anggaran BTT dalam APBD Murni 2023. Jika tidak ada perubahan dan kemampuan anggaran cukup, diharapkan agar anggaran tersebut tidak berkurang.

"Anggaran BTT sudah kita masukkan sebesar Rp19 miliar ke rancangan KUA-PPAS," jelasnya.

Masykur menyebut, setelah Perwako disahkan, maka pemberian santunan kematian bagi warga miskin bisa dilaksanakan. Warga miskin yang berhak menerima bantuan ini adalah warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Saat ini jumlah penerima bantuan sosial di  di Kota Pekanbaru sesuai DTKS pada Dinas Sosial mencapai 15.383 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index