Bupati Bengkalis Terima Rp24,9 Miliar dari Kejaksaan

Bupati Bengkalis Terima Rp24,9 Miliar dari Kejaksaan
Pemkab Bengkalis menerima pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp24,9 miliar lebih melalui upaya pemulihan keuangan daerah

Riauaktual.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menerima pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp24,9 miliar lebih melalui upaya pemulihan keuangan daerah yang diselesaikan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Penyerahan uang daerah itu secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah kepada Bupati Bengkalis Kasmarni di ruang kerja Kajari, Jalan Pertanian, Selasa (1/11/22).

Disaksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis Ardiansyah, perwakilan Bank Riau Kepri Syariah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Syahruddin dan sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Kesempatan ini, Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan pembangunan di kabupaten Bengkalis, selain tugas dalam hal penindakan juga melakukan pendampingan terhadap penggunaan keuangan daerah.

Tupoksi Perdata dan TUN telah berjalan dengan baik, Selasa (25/10/22) sudah melakukan pemulihan keuangan negara Pemkab Bengkalis sebesar Rp24,9 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri-Sei. Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak).

Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan Rp24,9 miliar.

"JPN pada Kejari Bengkalis telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah dan dijadikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah," ungkap Zainur.

Ditambahkan Zainur, kendala yang dihadapi pada saat itu ialah surat jaminan pelaksanaan tertanggal 10 Mei 2017 dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) dipergunakan dalam perkara pidana. Tim JPN bersama-sama pihak PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono dan PUPR Kabupaten Bengkalis sudah melihat secara bersama- sama surat jaminan tersebut namun pihak PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono.

"Akhirnya setelah proses panjang tersebut, tim JPN berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara. Kegiatan ini merupakan komitmen kami terhadap Pemkab Bengkalis dalam hal pendampingan baik itu litigasi maupun non litigasi," ujarnya.

Kesempatan yang sama, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap pencapaian Tim JPN Kejari Bengkalis yang telah berhasil mendampingi Pemkab Bengkalis sebagai upaya untuk memulihkan keuangan daerah senilai Rp24,9 miliar lebih tersebut.

"Kami akan menggunakan ini dengan sebaik-baiknya tentu saja untuk kesejahteraan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, sinergi dan berkolaborasi agar lebih baik kedepannya menjadi lebih baik. Mudah-mudahan yang kita lakukan ini diridhoi Alloh SWT," ucap Kasmarni.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tahun 2017 terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei. Pakning yang telah jatuh tempo sehingga pihak PUPR Kabupaten Bengkalis harus mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan persyaratan asli surat jaminan pelaksanaan Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017.

Bahwa pada 17 Maret 2021 Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor : 183/PUPR/III/2021/01 Tanggal 17 Maret 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mewakili pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis guna melakukan Negosiasi terhadap PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono terkait permasalahan pencairan jaminan pelaksanaan. (Inf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index